Kasus Pemalsuan Ijazah Melalui Situs Internet
JAKARTA, KOMPAS.com - Subdirektorat Cyber Crime Direktorat
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar jaringan pembuat ijazah palsu lewat
situs internet www.ijazahaspal.com.
Seluruh universitas negeri dari dalam maupun
luar negeri dibuat kelompok ini untuk menipu sejumlah perusahaan yang sedang
merekrut karyawan. Sebanyak tiga orang tersangka yakni Yogi, Ikhwan, dan Agus
berhasil ditangkap polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris
Besar Rikwanto, menjelaskan peristiwa ini bermula dari sebuah situs di internet
yangberisi jasa penerbitan ijazah dan dokumen-dokumen lain untuk para pencari
kerja.
Melalui situs www.ijazahaspal.com, para pemesan
melakukan pemesanan ijazah palsu melalui pesan singkat. Ketiga tersangka
berbagi peran untuk melancarkan bisnis ilegal ini.
Yogi berperan sebagai penerima pesanan melalui
pesan singkat dan juga sebagai pengelola situs tersebut. "Tidak hanya
ijazah, pelaku juga menyediakan transkrip nilai, sertifikat, rekening koran,
" kata Rikwanto.
Kepala Subdit Cyber Crime, Ajun Komisaris Besar
Audie Latuheru, menjelaskan bahwa setiap ijazah palsu yang ditawarkan dengan
harga yang berbeda.
"Ijazah SMA harganya Rp 4 juta, ijazah D3
harganya Rp 5 juta, dan ijazah S1 harganya Rp 6 juta," ucap Audie.
Setelah pemesan menyampaikan pesanannya,
komplotan ini lalu mencari file template blanko sertifikat tersebut lalu mereka
bertransaksi. Di dalam proses itu, Yongki membuat rancangan dan mengirimkannya
kepada pemesan hingga akhirnya disetujui.
Sedangkan, Ikhwan dan Agus berperan mencetak
ijazah dan mengirimkannya kepada pemesan.
Situs www.ijazahaspal.com itu sendiri, kata
Audie, sudah ada sejak awal 2011.
"Diperkirakan ada 150 ijazah dengan
berbagai strata yang sudah diterbitkan. Namun pembeli masih kami dalami, kita
mencari lewat SMS pemesanan kepada tersangka," ungkap Audie.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah
barang bukti seperti laptop, kartu ATM, telepon genggam, dan beberapa ijazah
palsu yang diterbitkan para tersangka. Atas kasus ini, tiga tersangka dijerat
dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman penjara maksimal enam
tahun.
Korban :
Korban
yang dituju adalah perusahaan yang sedang merekrut karyawan. Otomatis
perusahaan akan dirugikan karena bisa saja karyawan yang direkrut berlatar
belakang pendidikan yang tidak sesuai dengan ijazah yang dimilikinya karena
ijazahnya palsu.
Penyidikan :
Penyidikan terhadap tindak pidana cyber crime
Menurut Undang-Undang No 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 1 angka 13 penyidikan adalah
serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya. Dalam memulai penyidikan tindak pidana Polri menggunakan
parameter alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang dikaitkan
dengan segi tiga pembuktian/evidence triangle untuk memenuhi aspek
legalitas dan aspek legitimasi untuk membuktikan tindak pidana yang terjadi.
Adapun rangkaian kegiatan penyidik dalam melakukan penyidikan adalah Penyelidikan,
Penindakan, pemeriksaan dan penyelesaian berkas perkara.
Upaya - upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian :
Untuk meningkatkan
penanganan kejahatan cyber yang semakin hari semakin
berkembang seiring dengan kemajuan teknologi maka Polri melakukan beberapa
tindakan, yaitu:
a. Personil
Terbatasnya sumber daya manusia merupakan suatu masalah yang tidak
dapat diabaikan, untuk itu Polri mengirimkan anggotanya untuk mengikuti
berbagai macam kursus di negara–negara maju agar dapat diterapkan dan
diaplikasikan di Indonesia, antara lain: CETS di Canada, Internet Investigator
di Hongkong, Virtual Undercover di Washington, Computer Forensic di Jepang.
b. Sarana Prasarana
Perkembangan tehnologi yang
cepat juga tidak dapat dihindari sehingga Polri berusaha semaksimal mungkin
untuk meng-up date dan up grade sarana dan
prasarana yang dimiliki, antara lain Encase Versi 4, CETS, COFE, GSM
Interceptor, GI 2.
c. Kerjasama dan koordinasi
Melakukan kerjasama dalam
melakukan penyidikan kasus kejahatan cyberkarena sifatnya
yang borderless dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga
kerjasama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum negara lain merupakan hal
yang sangat penting untuk dilakukan.
d. Sosialisasi dan
Pelatihan
Memberikan sosialisasi
mengenai kejahatan cyber dan cara penanganannya kepada satuan
di kewilayahan (Polda) serta pelatihan dan ceramah kepada aparat penegak hukum
lain (jaksa dan hakim) mengenai cybercrime agar memiliki
kesamaan persepsi dan pengertian yang sama dalam melakukan penanganan terhadap
kejahatan cyber terutama dalam pembuktian dan alat bukti yang
digunakan.
Pasal :
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi bahwa “barang
siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu yang dapat menimbulkan suatu
hak, perikatan atau suatu pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai
bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh
orang lain menggunakannnya seolah-olah asli dan tidak palsu, jika karena
penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian, diancam karena pemalsuan surat
dengan pidana penjara maksimum enam tahun; diancam dengan pidana yang sama
barang siapa dengan sengaja dengan sengaja menggunakan surat yang isinya secara
palsu dibuat atau yang dipalsukan tersebut, seolah-olah asli dan tidak palsu
jika karena itu menimbulkan kerugian.”
Referensi :
http://tekno.kompas.com/read/2012/05/22/19363672/pembuat.ijazah.palsu.lewat.internet.dibekuk
http://dumadia.wordpress.com/2009/02/03/penerapan-hukum-pidana-dalam-kuhp/
http://balianzahab.wordpress.com/artikel/penyidikan-terhadap-tindak-pidana-cybercrime/
http://www.google.co.id/imgres?hl=id&biw=1280&bih=670&tbm=isch&tbnid=yylXkwBA-ZhkYM:&imgrefurl=http://www.ago.state.ms.us/release_categories/cyber-crime/&docid=i0l5lZhUuXXS_M&imgurl=http://www.ago.state.ms.us/wp-content/uploads/2013/08/Cyber-Crime-image.jpg&w=600&h=400&ei=JECDUquYCYKtrAeUjoCgBA&zoom=1&ved=1t:3588,r:1,s:0,i:86&iact=rc&page=1&tbnh=183&tbnw=253&start=0&ndsp=16&tx=106&ty=106
Tidak ada komentar:
Posting Komentar