Welcome to MyBlog


Rabu, 13 November 2013

Kasus Cyber Crime



Kasus Pemalsuan Ijazah Melalui Situs Internet





JAKARTA, KOMPAS.com - Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar jaringan pembuat ijazah palsu lewat situs internet www.ijazahaspal.com.
Seluruh universitas negeri dari dalam maupun luar negeri dibuat kelompok ini untuk menipu sejumlah perusahaan yang sedang merekrut karyawan. Sebanyak tiga orang tersangka yakni Yogi, Ikhwan, dan Agus berhasil ditangkap polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan peristiwa ini bermula dari sebuah situs di internet yangberisi jasa penerbitan ijazah dan dokumen-dokumen lain untuk para pencari kerja.
Melalui situs www.ijazahaspal.com, para pemesan melakukan pemesanan ijazah palsu melalui pesan singkat. Ketiga tersangka berbagi peran untuk melancarkan bisnis ilegal ini.
Yogi berperan sebagai penerima pesanan melalui pesan singkat dan juga sebagai pengelola situs tersebut. "Tidak hanya ijazah, pelaku juga menyediakan transkrip nilai, sertifikat, rekening koran, " kata Rikwanto.
Kepala Subdit Cyber Crime, Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, menjelaskan bahwa setiap ijazah palsu yang ditawarkan dengan harga yang berbeda.
"Ijazah SMA harganya Rp 4 juta, ijazah D3 harganya Rp 5 juta, dan ijazah S1 harganya Rp 6 juta," ucap Audie.
Setelah pemesan menyampaikan pesanannya, komplotan ini lalu mencari file template blanko sertifikat tersebut lalu mereka bertransaksi. Di dalam proses itu, Yongki membuat rancangan dan mengirimkannya kepada pemesan hingga akhirnya disetujui.
Sedangkan, Ikhwan dan Agus berperan mencetak ijazah dan mengirimkannya kepada pemesan.
Situs www.ijazahaspal.com itu sendiri, kata Audie, sudah ada sejak awal 2011.
"Diperkirakan ada 150 ijazah dengan berbagai strata yang sudah diterbitkan. Namun pembeli masih kami dalami, kita mencari lewat SMS pemesanan kepada tersangka," ungkap Audie.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, kartu ATM, telepon genggam, dan beberapa ijazah palsu yang diterbitkan para tersangka. Atas kasus ini, tiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Korban :
Korban yang dituju adalah perusahaan yang sedang merekrut karyawan. Otomatis perusahaan akan dirugikan karena bisa saja karyawan yang direkrut berlatar belakang pendidikan yang tidak sesuai dengan ijazah yang dimilikinya karena ijazahnya palsu.

Penyidikan :
Penyidikan terhadap tindak pidana cyber crime
Menurut Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 1 angka 13 penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam memulai penyidikan tindak pidana Polri menggunakan parameter alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang dikaitkan dengan segi tiga pembuktian/evidence triangle untuk memenuhi aspek legalitas dan aspek legitimasi untuk membuktikan tindak pidana yang terjadi. Adapun rangkaian kegiatan penyidik dalam melakukan penyidikan adalah Penyelidikan, Penindakan, pemeriksaan dan penyelesaian berkas perkara.

Upaya - upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian :
Untuk meningkatkan penanganan kejahatan cyber yang semakin hari semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi maka Polri melakukan beberapa tindakan, yaitu:

a. Personil
Terbatasnya sumber daya manusia merupakan suatu masalah yang tidak dapat diabaikan, untuk itu Polri mengirimkan anggotanya untuk mengikuti berbagai macam kursus di negara–negara maju agar dapat diterapkan dan diaplikasikan di Indonesia, antara lain: CETS di Canada, Internet Investigator di Hongkong, Virtual Undercover di Washington, Computer Forensic di Jepang.
b. Sarana Prasarana
Perkembangan tehnologi yang cepat juga tidak dapat dihindari sehingga Polri berusaha semaksimal mungkin untuk meng-up date dan up grade sarana dan prasarana yang dimiliki, antara lain Encase Versi 4, CETS, COFE, GSM Interceptor, GI 2.

c. Kerjasama dan koordinasi
Melakukan kerjasama dalam melakukan penyidikan kasus kejahatan cyberkarena sifatnya yang borderless dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga kerjasama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum negara lain merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan.

d. Sosialisasi dan Pelatihan
Memberikan sosialisasi mengenai kejahatan cyber dan cara penanganannya kepada satuan di kewilayahan (Polda) serta pelatihan dan ceramah kepada aparat penegak hukum lain (jaksa dan hakim) mengenai cybercrime agar memiliki kesamaan persepsi dan pengertian yang sama dalam melakukan penanganan terhadap kejahatan cyber terutama dalam pembuktian dan alat bukti yang digunakan.

Pasal :
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi bahwa “barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannnya seolah-olah asli dan tidak palsu, jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian, diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara maksimum enam tahun; diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja dengan sengaja menggunakan surat yang isinya secara palsu dibuat atau yang dipalsukan tersebut, seolah-olah asli dan tidak palsu jika karena itu menimbulkan kerugian.”

Referensi :

http://tekno.kompas.com/read/2012/05/22/19363672/pembuat.ijazah.palsu.lewat.internet.dibekuk

http://dumadia.wordpress.com/2009/02/03/penerapan-hukum-pidana-dalam-kuhp/

http://balianzahab.wordpress.com/artikel/penyidikan-terhadap-tindak-pidana-cybercrime/

http://www.google.co.id/imgres?hl=id&biw=1280&bih=670&tbm=isch&tbnid=yylXkwBA-ZhkYM:&imgrefurl=http://www.ago.state.ms.us/release_categories/cyber-crime/&docid=i0l5lZhUuXXS_M&imgurl=http://www.ago.state.ms.us/wp-content/uploads/2013/08/Cyber-Crime-image.jpg&w=600&h=400&ei=JECDUquYCYKtrAeUjoCgBA&zoom=1&ved=1t:3588,r:1,s:0,i:86&iact=rc&page=1&tbnh=183&tbnw=253&start=0&ndsp=16&tx=106&ty=106